
Oleh : Sulasih, S.T (Mahasiswa S2 IAI SEBI), Dirut PT. Amanina Tour & Travel
Kebutuhan masyarakat muslim Indonesia dengan berbagai produk halal dirasakan terus meningkat dari waktu ke waktu. Tidak hanya produk makan dan minuman saja yang perlu sertifikasi halal, saat ini kebutuhan sertifikasi halal juga mulai beragam menyasar pada produk obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi/biologi/rekayasa genetik serta barang gunaan yang lain sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perkembangan ini tentu saja sangat menggembirakan seiring dengan perkembangan industri halal di tanah air, sehingga pengelolaan sistem sertifikasi halal di Indonesia memerlukan reformasi mendasar yang didasarkan pada prinsip-maṣlaḥah dalam maqashid syariah guna terus memenuhi ekspektasi masyarakat yang terus meningkat akan kebutuhan sertifikasi halal.
Tantangan Sertifikasi Halal di Indonesia
Saat ini, sistem sertifikasi halal di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari regulasi yang tidak sinkron, tingginya biaya, hingga lemahnya pengawasan yang menghambat akses UMKM dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.
Dari sudut pandang ekonomi syariah, prinsip maṣlaḥah menuntut bahwa setiap kebijakan harus menegakkan tiga hal pokok: menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), dan harta (hifz al-mal), serta memberi keadilan (‘adl) dan kemaslahatan umum. Ketidakjelasan regulasi dan biaya tinggi justru berpotensi merugikan masyarakat kecil dan UMKM sebagai pelaku utama ekonomi halal nasional. Padahal, mereka sangat membutuhkan kemudahan dan akses yang adil agar mampu berkompetisi di pasar global.
Oleh karena itu, penting adanya harmonisasi regulasi halal, pengurangan biaya sertifikasi, dan peningkatan kapasitas auditor halal agar proses menjadi lebih efisien dan transparan. Selain itu, perlu ada pendidikan dan literasi halal yang intensif guna memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari iman dan identitas keislaman. Tentu saja reformasi ini harus diarahkan untuk mewujudkan sistem halal yang adil, inklusif, dan berorientasi pada maslahat umum sesuai maqashid syariah. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya akan meningkatkan daya saing industri halal, tetapi juga menegakkan keadilan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, sebagai wujud nyata dari prinsip keadilan dalam syariat Islam.

